RESPUBLIKA.ID – Pengosongan se unit rumah di Jalan Murjaya RT 002/RW 005, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel viral di media sosial.
Pasalnya, pengosongan rumah tinggal itu dilakukan dengan pendirian tembok oleh sekelompok orang berbaju ormas, sehingga menutup akses jalan penghuni rumah.
Akibat penembokan itu, penghuni rumah Yaya Mulyana (68) beserta keluarganya mengalami kesulitan beraktivitas.
Yaya mengatakan, peristiwa yang dialaminya itu berawal dari transaksi jual beli rumah yang dilakukan pada 2019. Yaya mengaku telah menyepakati harga sebesar Rp1 miliar dan hingga 2020 telah membayar sekitar 84 persen atau Rp840 juta dari total nilai tersebut.
“Pada 2022 kami berniat melunasi, tapi kami butuh kejelasan status kepemilikan. Sampai sekarang tidak pernah ada kepastian, sehingga masalah ini terus berlarut hingga 2026,” ujar Yaya ditulis, Jumat (24/4/2026).
Yaya menuturkan, sertifikat rumah masih tergabung dengan beberapa unit lain dan dijanjikan akan dipecah atas nama anaknya, Desi Riana. Namun, hingga kini proses tersebut tidak pernah terealisasi oleh pihak penjual.
“Tahun 2022 ingin menyelesaikan masalah ini dengan melunasi, tentunya kami sebagai warga negara yang baik butuhlah kejelasan status kepemilikan tempat ini. Namun, dari hari kehari Itu tak kunjung tiba, bahkan kami sangat sulit untuk melakukan penyelesaian, sehingga masalah ini terkatung-katung hingga 2026,” ucapnya.

Pengosongan Rumah di Pondok Aren Viral, Ini Kronologinya
Foto: Kuasa Hukum Pemilik Tanah Ridho
Terpisah, Kuasa Hukum Pemilik tanah, Ridho mengungkapkan, bahwa kliennya merupakan pemilik sah tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679 yang di atasnya berdiri satu unit bangunan rumah.
Kata Ridho, sengketa bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara kliennya bernama H. Karnadi dengan seorang perempuan bernama Desi Riana pada 18 Juni 2019. Saat itu, nilai transaksi disepakati sebesar Rp1,3 miliar dengan batas waktu pelunasan hingga September 2019.
Namun, hingga hingga April 2020, Desi Riana baru membayar Rp570 juta dan sisa pembayaran tak kunjung dilunasi hingga saat ini.
“Dalam kesepakatan tersebut, pemecahan sertipikat baru akan dilakukan setelah pembayaran lunas. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, maka hak atas tanah tetap berada pada klien kami,” ujar Ridho.
Kemudian, pada 1 April 2026 dan 7 April 2026, pihak H. Karnadi telah melayangkan dua kali somasi kepada Desi Riana untuk segera melunasi pembayaran atau mengosongkan rumah. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan.
Selain itu, kata Ridho, upaya komunikasi juga dilakukan dengan mendatangi Desi Riana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Kota Tangerang, lantaran menjadi terpidana kasus penipuan berdasarkan putusan Nomor 1624/Pid.B/2025/PN Tng dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, yang bersangkutan disebut menolak untuk bertemu.
Selain itu, Ridho juga mengaku telah meminta pihak yang saat ini menempati rumah tersebut untuk mengosongkan lokasi, karena penghuni saat ini dinilai tidak memiliki hubungan hukum dengan H. Karnadi maupun dengan perjanjian jual beli yang pernah terjadi.
“Pengosongan dan penembokan dilakukan sebagai upaya klien kami mempertahankan haknya sebagai pemilik sah dari pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Dengan tidak adanya penyelesaian tersebut, Ridho sebagai kuasa dari H Karnadi akan mengajukan gugatan secara Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata terhadap Desi Riana yang tidak memenuhi prestasi membayar Rp. 1,3 miliar dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana kesepakatan jual beli secara lisan anatara kedua belah pihak.
“Selain itu, kami juga akan membuat laproan pidana terhadap Saudara Yaya Maulana sebagai orang yang menguasai yang bukan pihak dalam kesepakatan jual beli secara lisan. Secara hukum tanpa AJB transaksi belum sempurna dan kepemilikan belum berpindah secara sah. AJB hanya sah jika di buat oleh PPAT sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” tandasnya.







