Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pileg 2024, Ada Perubahan Jatah Kursi Parlemen di Dua Dapil Tangsel

Pileg 2024, Ada Perubahan Jatah Kursi Parlemen di Dua Dapil Tangsel

ilustrasi pileg 2024
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024, Perubahan Jatah Kursi Parlemen di Dua Dapil Tangsel

RESPUBLIKA.ID – KPU Kota Tangsel melakukan perubahan jatah kursi Parlemen di dua Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

 

Pada perhelatan Pileg nanti, para kontestan tetap berlomba untuk memperebutkan 50 kursi Parlemen di 6 Dapil dari 7 kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

 

Ajat Sudrajat, Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, perubahan jatah kursi pada Pileg nanti terjadi di Dapil Pamulang dan Serpong-Setu.

Target 2027, Tangsel Tambah Dua SMP Negeri, Total Jadi 28 Sekolah

 

Dimana, kata dia, kursi di Dapil Pamulang akan berkurang 1, sementara Serpong-Setu akan bertambah 1.

 

“Dapil Pamulang saat Pileg 2019 dapat 12 kursi, 2024 nanti menjadi 11. Sementara di Serpong- Setu sebelumnya 8 menjadi 9 kursi,” kata Ajat, Senin (21/3/2023).

 

DCKTR Benahi SMPN di Tangsel, Sediakan Ruang Belajar dan Lapangan Multifungsi

Pengalokasian jatah kursi, Ajat mengungkapkan, didasari dari perhitungan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan KPU, dengan cara mencari hasil Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD) yang didapat dari jumlah penduduk dibagi alokasi kursi.

 

Saat ini jumlah penduduk tercatat KPU sebanyak 1.376.734 dibagi 50 kursi Parlemen.

 

“Jadi jumlah BPPDnya 27534,” ungkapnya.

Krisis Air di Keranggan, DCKTR Tangsel Distribusikan 29 Ribu Liter Air Bersih

 

Untuk mengurai alokasi kursi di setiap Dapil, Ajat menuturkan, terbagi menjadi dua langkah. Yang pertama, total penduduk Dapil dibagi dengan BPPD.

 

Semisal, jumlah penduduk di Ciputat sebanyak 217181 dibagi BPPD maka menghasilkan berapa kursi.

 

“Kaya Ciputat dapat 7, Pamulang 11, Serpong Setu 8, Serut 4 Pondok Aren 10 dan Ciputat Timur 6 kursi. Berarti hasil pengalokasian tahap pertama baru 46, berarti masih sisa 4 kursi,” tuturnya.

 

Kemudian, untuk mencari kekurangan 50 kursi parlemen, kata Ajat, dilakukan langkah kedua yakni dengan cara mengurut ranking sisa penduduk terbesar.

 

Pada langkah kedua pengalokasian jatah kursi tersebut, Dapil Pamulang tidak mendapat penambahan kursi, lantaran kalah perhitungan dengan Serpong-Setu.

 

“Dari langkah kedua itu dihasilkan penggenapan 50 kursi Parlemen dengan rincian Dapil Ciputat dari 7 menjadi 8 kursi, Serpong-Setu dari 8 menjadi 9, Serpong Utara dari 4 jadi 5, Pondok Aren dari 10 jadi 11,” 

 

Sementara di Dapil Pamulang tidak dapat alokasi pembagian tahap kedua, saat Pileg 2019 dapat 12 kursi, nanti 2024 berkurang jadi 11 kursi, ke-ambil sama Serpong Setu, karena sisa penduduk di tahap kedua lebih besar ketimbang Pamulang,” pungkasnya. (Ari)

 

×
×