Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Terkendala Zoom Meeting, Pansus Perubahan Perda PSPD Tangsel Ditunda

Terkendala Zoom Meeting, Pansus Perubahan Perda PSPD Tangsel Ditunda

img 20210920 wa0055

Panitia Khusus (Pansus) menskors rapat pembahasan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kota Tangerang Selatan.

 

Skorsing tersebut dilakukan lantaran terjadi kendala saat zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

“Rapat ini diskors bukan kenapa-kenapa, tapi karena dari Kemendagri tadi hadir melalui zoom, tetapi ga jelas, sehingga pembahasan kita jadi tidak maksimal,” kata Ketua Pansus, Ledy MP Butar Butar, Senin (20/9/2021).

Jelang Waisak, Gosok Kunphen Buddhis Nusantara Salurkan Bantuan ke Shelter Kucing Terlantar

 

Rapat Pansus perubahan Perda ini, merupakan tindak lanjut dari paripurna bersama Pemkot Tangsel. Dimana dalam perubahan Perda itu, terdapat perubahan nomenklatur atau nama sejumlah OPD yang berdampak dengan tugas dari kedinasan itu.

 

Perubahan Perda itu, kata Ledy, didasari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019.

 

Pastikan Hewan Kurban Steril, Pemkot Terjunkan Ratusan Dokter

 

Sementara target perubahan Perda tersebut kata dia, bertujuan mensinkronkan kebutuhan OPD di daerah dengan lembaga di Kementerian, agar tata pengelolaan keuangan pada kegiatan-kegiatan di OPD dapat terarah.

 

“Kan OPD di daerah harus disesuaikan, supaya program kegiatan mereka itu menyambung ke pusat. Itu (pengelolaan keuangan pada tiap tiap kegiatan OPD) nanti ke pansus berikutnya, kalau saya hanya berbicara organisasi. Intinya, penyesuaian nomenklatur itu sepuluh (OPD), status kuo tiga,” pungkasnya.

 

Pilar Ingatkan Bahaya Gawai dan Medsos bagi Anak, Orang Tua dan Guru Harus Berkolaborasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel mengusulkan perubahan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan. Dimana dalam usulan tersebut terdapat sejumlah perubahan nomenklatur atau nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (ari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×