Ketua Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Siti Nurul Azkiyah meminta orang tua/wali murid TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait dinamika pengelolaan sekolah.
Ia mengatakan, yayasan memahami keresahan orang tua dan meminta maaf apabila dinamika yang terjadi menimbulkan ketidaknyamanan bagi siswa dan wali murid.
“Kami memahami kegelisahan orang tua. Prioritas kami adalah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dan anak-anak mendapatkan kepastian serta perlindungan atas pendidikan mereka,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Dirinya meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya perseteruan antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Persoalan yang terjadi berkaitan dengan mantan pengurus yayasan, Ilham Aufa, yang kini bertindak secara pribadi, bukan perseteruan antara UIN Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Tidak ada perseteruan UIN Jakarta dengan Yayasan. Yang ada adalah persoalan hukum dan kelembagaan dengan pihak yang sudah tidak menjabat sebagai pengurus,” ujarnya.
Ia menjelaskan terkait sejarah panjang sejak Yayasan Kesejahteraan IAIN Jakarta didirikan berdasarkan Akta Nomor 117 tanggal 22 April 1964.
Pengelolaan pendidikan kemudian diperkuat melalui SK Rektor Nomor 6 Tahun 1988 tentang pelimpahan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan Madrasah Pembangunan kepada Yayasan Syarif Hidayatullah.
TKIP dan SDIP di Pamulang, Tangerang Selatan, juga merupakan bagian dari pengelolaan Yayasan yang sejak awal dikembangkan dalam kerangka lab school Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Bantah Tuduhan Premanisme
Nurul membantah tudingan premanisme terkait kedatangan UIN Jakarta ke lokasi TKIP-SDIP pada 22 Agustus 2026.
Menurutnya, UIN datang dengan dasar dokumen kepemilikan/penguasaan aset, antara lain akta hibah, sertifikat, KIB dan PSP.
“Kedatangan itu justru dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Kalau ada tudingan premanisme, mari kita buktikan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan framing,” ujarnya.
Terkait kerusakan pagar, Yayasan menyatakan memiliki dokumentasi video dan meminta pihak berwenang mengusutnya secara objektif.
Nurul menyoroti persoalan legalitas pendidikan siswa yang menurutnya jauh lebih penting daripada konflik kelembagaan.
Ia menyebut terdapat proses hukum di Pengadilan Negeri Depok yang melibatkan Ilham Aufa. Salah satu gugatan sebelumnya disebut diajukan atas nama Yayasan dan kemudian dicabut, sementara perkara berikutnya diajukan secara pribadi dengan status sebagai mantan pengurus.
“Jangan sampai persoalan siapa yang berwenang mengelola sekolah kemudian berdampak pada rapor, ijazah, dan masa depan anak-anak. Ini yang sedang kami selamatkan,” kata Nurul. (rls)






