Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Urus PBG Kini Lebih Mudah, DCKTR Tangsel Minta Warga Tak Bangun Gedung Tanpa Izin

Urus PBG Kini Lebih Mudah, DCKTR Tangsel Minta Warga Tak Bangun Gedung Tanpa Izin

whatsapp image 2026 05 18 at 09.47.41

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membangun gedung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini kini menjadi syarat wajib pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku.

Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal, mengatakan PBG bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan kelayakan teknis.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurut Ade, pemerintah kini telah mempermudah proses pengurusan PBG melalui sistem digital. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online melalui portal SIMBG tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.

“Cara memperoleh persetujuan bangunan gedung tidaklah sulit,” katanya.

Pastikan Hewan Kurban Steril, Pemkot Terjunkan Ratusan Dokter

Ade menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi pemohon. Mulai dari identitas diri berupa KTP atau KITAS, dokumen KRK/IPPT, siteplan, hingga surat perjanjian pemanfaatan tanah apabila pemilik lahan berbeda dengan pemilik bangunan.

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen perencanaan bangunan dari arsitek atau penyedia jasa konstruksi berlisensi. Namun, pemerintah juga membuka opsi penggunaan desain prototipe rumah tahan gempa bagi masyarakat yang tidak menggunakan jasa perencana profesional.

“Untuk bangunan yang menggunakan desain prototipe tahan gempa, ketentuan teknisnya harus mengikuti PP 16 Tahun 2021,” jelasnya.

Tak hanya administrasi, DCKTR juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen teknis bangunan. Mulai dari gambar batas tanah, denah bangunan, struktur fondasi, hingga sistem kelistrikan dan sanitasi harus disiapkan secara detail.

Khusus bangunan lebih dari dua lantai, pemohon diwajibkan melampirkan hasil penyelidikan tanah serta perhitungan struktur bangunan untuk memastikan keamanan konstruksi.

Pilar Ingatkan Bahaya Gawai dan Medsos bagi Anak, Orang Tua dan Guru Harus Berkolaborasi

“Termasuk gambar fondasi, kolom, balok, pelat lantai, rangka atap, dan detail struktur lainnya,” ungkap Ade.

Ia menambahkan, setelah dokumen diunggah ke sistem SIMBG, dinas teknis akan melakukan pemeriksaan dan konsultasi pemenuhan standar teknis bangunan. Selanjutnya dilakukan perhitungan retribusi sebelum SK PBG diterbitkan.

Ade berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas bangunan demi menghindari persoalan hukum maupun risiko keselamatan di kemudian hari.

“PBG menjadi bagian penting untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai aturan tata ruang,” tutupnya. (adv)

Pelatihan Public Speaking Asah Jiwa Kepemimpinan Pengurus OSIS SMKN 1 Tangsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×