KOSAMBI- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan sudah mengirimkan 40 kantong mayat ke lokasi kebakaran pabrik kembang api di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing RT 20 /10, Kosambi, Kamis (26/10/2017).
Kantong mayat tersebut diminta pihak kepolisian untuk mengevakuasi puluhan korban tewas dalam peristiwa nahas tersebut.
“Kalau pastinya (jumlah korban) nanti dari pihak Kepolisian, tapi tadi dari Kepolisian minta kantong mayat ke kita pertama 20, terus kedua 20, jadi 40,” katanya, saat dihubungi lewat telepon genggamnya.
Saat ditanya penyebab kebakaran, Agus belum bisa memberikan keterangan. Soalnya, ia tidak pernah mengetahui keberadaan gudang mercon di lokasi tersebut. Jika mengacu aturan yang berlaku, gudang yang beresiko tinggi harus berjarak minimal enam kilometer dari lokasi pemukiman, serta ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Sementara lokasi gudang mercon yang terbakar tersebut justru berada dekat dengan pemukiman warga.
Agus mensinyalir jika kegiatan di gudang tersebut ilegal, karena semestinya pemilik gudang atau kegiatan usaha tersebut memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
“Itu gudang biasa, tidak layak jadi gudang petasan, saya juga tidak paham kok di tengah pemukiman ada gudang petasan, saya juga sedang mengecek apakah kami pernah mengeluarkan rekomendasi atau tidak,” tambahnya.
Padahal, tambah Agus, berdasarkan alur perijinan, sebelum DPMPTSP mengeluarkan izin untuk kegiatan di gudang tersebut, pihaknya pun harus memberikan rekomendasi, sehingga bisa turut melakukan pengawasan atas aktivitas usaha untuk menghindari terjadinya kebakaran.
Kebakaran tersebut dikatakan Agus mendapatkan atensi khusus dari Bupati Tangerang. Ia telah diintruksikan oleh Bupati untuk mengecek semua kegiatan gudang.
“Tujuan pengecekan agar kejadian serupa tidak terulang. Sekarang saya sedang membentuk tim,” jelasnya.
Untuk menghindari hal serupa, Agus menekankan setiap aktivitas usaha harus sesuai dengan peruntukannya. Sehingga menghindari terjadinya dampak negatif yang bisa menimbulkan kerugian materi bahkan merenggut nyawa manusia.
“Para pengusaha harus menjalankan usahanya melalui mekanisme yang benar. Saya mensinyalir penguasaha ini tidak melaporkan jika di lokasi tersebut dijadikan gudang petasan,” tukasnya. (rr/firda)