PINANG-Camat Pinang M Agun DJ mengancam akan menghentikan operasional gudang penyimpanan tabung gas di Gang Ambon, Kavling DPR, Kelurahan Nerogtok, Kecamatan Pinang.
Baca juga
Ancaman ini akan dibuktikan jika operasional gudang tersebut membahayakan keselamatan warga. Apalagi gudang tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat pengoplosan gas.
“Akan saya tutup kalau warga keberatan. Apalagi sampai membahayakan keselamatan warga sekitar,” tegas Agun kepada respublika.id, Sabtu (11/11/17).
Menurut Agun dirinya tidak ingin peristiwa ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/17) lalu, yang menewaskan 48 karyawan pabrik, terjadi di wilayahnya.
“Apalagi kalau memang mereka (pemilik gudang-red) benar sampai melakukan aktivitas ilegal seperti mengoplos gas, kan bisa membahayakan keselamatan warga,” tukasnya.
“Saya dengar juga dulu di tempat (lokasi gudang,red) yang lama di Karangtengah, pernah meledak. Nah inikan harus diwaspadai,” imbuhnya.
Agun juga mengaku sempat mendapat laporan dari lurah setempat soal keberadaan gudang penyimpanan gas tersebut. Agun bahkan merasa kesal pihak pengelola gudang mengaku sudah mengantongi izin dari kecamatan.
“Nama saya dicatut. Karena waktu Lurah Nerogtok melakukan inspeksi, pengelola gudang mengaku sudah dapat izin dari Pak Camat. Bagaimana saya kasih izin, saya saja nggak pernah tau soal gudang itu,” imbuhnya.
Lebih jauh Agun mengaku akan segera turun ke lapangan bersama Trantib untuk mengecek lokasi gudang termasuk kelengkapan dokumen perizinannya. “Minggu depan saya akan turun bersama trantib,” tandasnya.
Sayangnya hingga saat ini pihak pengelola gudang gas belum bersedia memberikan keterangan. Terlebih, dari informasi yang dihimpun, bisnis gas tersebut dibekingi sejumlah oknum. Mulai dari pejabat daerah, ormas, hingga aparat penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, warga yang tinggal di sekitar Gang Ambon, Kelurahan Nerogtok, Kecamatan Pinang was-was dengan keberadaan gudang penyimpanan tabung gas di kawasan tersebut.
Mereka khawatir keberadaan gudang tersebut membahayakan lingkungan sekitar.
Soalnya, gudang penyimpanan gas tersebut pernah beroperasi di Perumahan Karang Tengah Permai, Blok TP 1 Pondok Rajeg Kecamatan Karangtengah, Kota Tangerang.
Di lokasi pertama, pernah terjadi ledakan pada gudang tersebut lantaran diduga melakukan aktivitas pengoplosan gas secara ilegal. Pemilik usaha gas tersebut akhirnya memindahkan opersional usahanya ke lokasi baru saat ini. (putra/firda)