Untuk Kepentingan Umum

Sedang Asyik Pesta Sabu di Curug, Dua Pria ini Diciduk Polisi

Dua orang tersangka diamankan polisi saat menggunakan narkoba jenis sabu di kontrakannya di Kampung Babakan, Kelurahan Binang,  Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

FDR, 35, dan DRT, 42, dua pria ini dipastikan akan mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang cukup lama, karena keduanya diciduk petugas dari Polsek Pasar Kemis saat menggunakan narkoba jenis sabu di kontrakannya di Kampung Babakan, Kelurahan Binang,  Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Keduanya tidak bisa menyangkal, petugas pun kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Pasar Kemis.

Dikatakan Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan kepada awak media, kedua tersangka sudah tercium pihaknya sebagai pemakai aktif barang haram tersebut, sehingga untuk membuktikan dugaan itu, ia menerjunkan personelnya guna melakukan penyelidikan.

“Informasi yang kami himpun, kedua tersangka terlibat transaksi jual beli narkoba jenis sabu, lalu kami lakukan pengintaian hingga ke kontrakan salah satu tersangka,” ujarnya, Senin (21/5/2018).

Hasilnya, saat digerebek itu, kedua tersangka sedang menggunakan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledehan kontrakan itu pun, petugas mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Saat penggeledahan, kami menemukan dua plastik klip bening berisikan sabu beserta alat hisap dan dua buah korek gas,” tambahnya.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 112 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya. (firda/den)

Berita Lainnya
Leave a comment