Untuk Kepentingan Umum

Beredar Obat & Jamu Ilegal, Siti Masrifah Imbau Warga Jadi Konsumen Cerdas

Siti Mastifah, Anggota Komisi IX DPR RI, Sabtu (7/7/2018)

Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, Banten mengimbau warga Kota Tangerang menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi obat tradisional. Pasalnya, tak sedikit beredat obat ilegal.

Kata Masrifah, saat ini berkembang gaya hidup masyarakat untuk kembali ke alam, salah satunya dalam memelihara kesehatan tubuh dengan mengkonsumsi obat tradisional atau herbal. Hal ini pula yang memacu tumbuhnya industri obat tradisional seperti jamu, obat herbal tersandar dan fitokrama.

Namun, peluang pasar yang mendorong tumbuhnya industri obat tradisional itu, memunculkan juga produsen nakal yang mengedarkan produknya tanpa mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), atau jika pun menyertakan nomor izin edar biasanya palsu.

“Setiap produk obat tradisional pun harus mendapatkan izin edar dari BPOM sehingga produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” ujarnya kepad awak media usai menjadi narasumber sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) Obat dan Makanan yang berlangsung di Gedung Kesenian Tangerang, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (7/7/2018).

Izin edar itu untuk memastikan setiap produk jamu dan obat tradisional lainnya itu tidak mengandung bahan kimia obat (BKO). BKO, jelasnya, jika digunakan tanpa takaran dosis dan atas resep dokter berdampak negatif bagi kesehatan.

“BKO yang kerap ditemukan dalam obat tradisional biasanya fenilbutazon, asam mefenamat, sildenafil sitrat. Penggunaan BKO ini harus ada takaran dosisnya,” paparnya.

Sementara, lanjut politisi perempuan dari Fraksi PKB DPR RI itu, berdasarkan temuan BPOM, dalam kemasan jamu maupun obat tradisional ilegal, takaran dosis itu tidak ada, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi.

“Biasanya setelah diminum langsung terasa khasiatnya, saat itu juga, padahal itu karena pengaruh BKO berlebihan,” imbuhnya.

Dampak buruk BKO dalam obat tradisional, tambahnya, dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh jika terus dikonsumsi terus-menerus.

“Ciri-cirinya obat tradisional itu biasanya menawarkan khasiat yang cespleng, atau menawarkan bisa menyembuhkan penyakit tertentu, itu patut diduga mengandung BKO,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli, diantaranya mengecek kemasan, izin edar, tanggal kadaluarsa. Jika pun terdapat izin edar, jika meragukan dapat dicek melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di Google Playstore.

“Harus jadi konsumen yang cerdas, terlebih saat ini banyak produk yang dijual secara online,” tukasnya.

Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 500 peserta itu, hadir juga selaku narasumber Faizal Mustofa Kamil, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi, Layanan Konsumen pada Balai POM di Serang dan Dr Dian Elco Nora, M.Si (Herb), dari Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Berita Lainnya
Leave a comment