
Jajaran personel Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (25/8/2018) malam. Operasi itu menyasar peredaran minuman keras (miras) terutama miras oplosan.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, dalam operasi itu, jajarannya mengamankan 575 bungkus pelastik miras jenis ciu. Miras ciu itu, kata Sabilul, didapati disebuah rumah di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Tangerang.
“Identitas penjual berinisial DN, umur 20 tahun,” ujar Sabilul.
Dikatakan Sabilul, informasi bahwa di kediaman DN menjual miras jenis ciu didapatkan dari masyarakat. Polisi kemudian mendatangi rumah DN. Setelah menunjukkan surat perintah, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
“Awalnya yang bersangkutan sempat mengelak. Namun saat digeledah dan ditemukan ciu, miras itu pun kami amankan,” tambahnya.
Lanjut Sabilul, petugas kemudian melakukan pendataan serta memintai keterangan. Selain itu, pedagang ciu pun diberi pembinaan, peringatan, dan pengawasan.
“Serah terima barang bukti dilengkapi dengan berita acara yang dan ditandatangani oleh para penjual,” tukasnya.