Untuk Kepentingan Umum

Uang Lembur Tak Dibayarkan Buruh Demo

Merasa tidak mendapatkan keadilan dan kesejahteraan kerja, puluhan karyawan PT. Sayap Mas Utama berunjuk rasa di jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Senin (4/3/2019).

Dalam aksi tersebut mereka menuntut perusahaan terbuka kepada karyawan terkait barang yang hilang setiap bulannya. Mereka juga menuntut agar upah lembur mereka dibayar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Koordinator aksi Mulyono mengatakan, aksi yang mereka lakukan karena ada ketidakadilan dari pihak perusahaan.

Hampir setiap bulan karyawan bagian gudang harus membayar barang yang hilang, akan tetapi para pekerja tidak mengetahui apa saja barang yang hilang.

“Perusahan selalu menuntut kita untuk menggantikan barang yang hilang dengan nominal uang Rp30 juta. Kami tidak mengetahui barang apa saja yang hilang, kalau memang ada yang hilang kenapa tidak membuat laporan ke pihak Kepolisian dan ini harus di usut siapa yang melakukan pencurian barang. Karena dampak dari itu kita yang harus membayarnya,” ujarnya.

Mulyono menjelaskan, selain tuntutan keterbukaan pihaknya juga menuntut 10 poin lainnya yang dirasa telah merugikan karyawan. Diantaranya batalkan mutasi yang tidak berkemanusiaan, naikan upah kerja lembur 2019 sesuai dengan ketentuan, bayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja dan juga bayarkan hak cuti pekerja.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk mengabulkan 10 tuntutan kami. Jika memang tidak ada jawaban maka kami akan mengadukan kepada Dewan Pengupahan Provinsi serta ke Kementerian Tenaga kerja agar ada tindakan atas tuntutan kami,” paparnya.

Mulyono menambahkan, pihaknya sudah dipertemukan dari pihak managemen perusahaan untuk membicarakan masalah tuntutan yang diajukan. Akan tetapi belum menemukan titik temu, karena pihak perusahaan belum memberikan jawaban pasti tentang 10 tuntutan yang di ajukan ke pihak managemen.

“Intinya kami meminta hak kami karena selama ini kami bekerja selalu di zolimi oleh perusahaan,” pungkasnya. (firda)

Berita Lainnya