Petugas Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, mengamankan Suherwin (40) dan Muslifah (45) di Kampung Pabuaran, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya ditangkap lantaran diduga menipu dengan modus penyalur tenaga kerja.
Dalam aksinya, mereka mengiming-imingi calon korbannya dengan menawarkan pekerjaan di sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang, Kompol Gede Prasetya Adi mengungkapkan, pelaku telah berhasil memperdayai sebanyak 17 korban. Dari para korbannya, kedua terduga pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta.
“Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti berupa telepon genggam bermerek iPhone dan sejumlah kwitansi telah kami amankan ke Mapolsek,” ungkap Kompol Gede Prasetya Adi, kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap berawal dari laporan Rantimah, seorang warga yang menyebut Nani, anaknya menjadi korban penipuan dengan modus penyaluran tenaga kerja. Nani diiming-iming bisa bekerja di PT Adis Balaraja.
“Namun hingga saat ini anaknya belum juga mendapatkan panggilan kerja di perusahaan yang sudah dijanjikan itu,” ungkap Kompol Gede.
Atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/K/606/VIII/2021/SPKT/Polsek Balaraja/Resta Tangerang/Polda Banten pada tanggal 19 Agustus 2021, petugas akhirnya menciduk kedua terduga pelaku penipuan tersebut.
“Kerugian dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan kedua pelaku mencapai Rp112.700.000 dengan korban mencapai 17 orang,” jelasnya.
Jika dalam proses hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, kedua terduga pelaku terancam hukuman empat tahun penjara. (rls)