Untuk Kepentingan Umum

Pungli PTSL Capai 2 Miliar, Mantan Kades Cikupa Ditangkap Polisi

RESPUBLIKA.ID – AM, mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap Polisi.

 

Tak sendiri, AM digelandang pihak Kepolisian bersama mantan Sekretaris Desa berinisial SH, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa berinisial MI, dan mantan Kepala Urusan Keuangan MSE, lantaran melakukan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Ketiga tersangka lain itu menjabat saat AM masih menjadi Kades pada 2020 lalu.

 

“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, ditulis Jumat (9/12/2022).

 

Romdhon mengungkapkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN)   mengalokasikan 1.310 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa pada 2020-2021 lalu. 

 

Kemudian, untuk mengurus sertipikat tanah itu, pihak desa pada Maret 2021 memutuskan dan menetapkan tarif PTSL untuk setiap luas tanah 50 meter sebesar  Rp 500 ribu.

 

“Biaya Rp 500 ribu itu katanya untuk yang surat-suratnya lengkap. Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta. Sementara,  luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap, maka biaya yang dipatok adalah Rp 1,5 juta,” ungkapnya.

 

Lebih dalam Romdhon menuturkan, tersangka juga selanjutnya memerintahkan RT, RW, jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat.

 

Hasil pungli PTSL itu kemudian dikumpulkan di tersangka MSE, diketahui pada Maret 2021 terkumpul Rp 619 juta. Lalu, uang itu pun dibagi-bagi tersangka AM, SH, MI dan MSE.

 

“Kami juga menduga bahwa uang pungli PTSL digunakan untuk tersangka AM mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa. Sebab, pada 2021, ada pelaksanaan pemilihan kades baru,” tuturnya.

 

Program PTSL yang dijalankan di Cikupa, kata Romdhon,  tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Jawa Bali.

 

Sebab,  sesuai dengan aturan tersebut pengurusan program PTSL hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu.

 

“Saat ini para tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ini komitmen kami untuk memberantas korupsi dan kami akan terus melakukan tindakan pada setiap tindak pidana korupsi,” tandasnya.(Rian)

 

Berita Lainnya
Leave a comment