Banten
Beranda / Banten / MUI Dalami Aliran Sesat di Sayabulu

MUI Dalami Aliran Sesat di Sayabulu

Ilustrasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendalami laporan praktik paranormal diduga menyebarkan aliran sesat. Paranormal inisial R dan istrinya diperiksa terkait hal tersebut.

Ketua MUI Kota Serang, Amas Tadjudin, mengungkapkan kasus ini berawal dari aparat desa di Kelurahan Saya Bulu RT 07 RW 02. Ia  melaporkan permintaan pembubaran pengusiran pengikut pasangan R dan istrinya.

“Tim sedang bertugas melakukan evaluasi, penelitian, pengkajian, mediasi, dan penetapan fatwa sebagaimana yang dimaksud,” katanya.

Saat ini pihaknya tengah membentuk tim untuk mengevaluasi kebenaran laporan penyebaran aliran sesat tersebut.

 

58 Cabor Resmi Bertanding di Porprov Banten VII Tangsel

Dalam waktu dekat, akan ada fatwa apakah yang diajarkan paranormal R dan istrinya bertentangan dengan ajaran Islam.

“Kita juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dan bertindak melanggar hukum,”katanya.

Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin mengaku telah menerima laporan tersebut.

Warga juga meminta kepolisian membubarkan praktik paranormal yang diajarkan paranormal R dan istrinya, di lingkungan Sayabulu.

 

Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp34,8 Miliar

“Ada laporan bahwa ada indikasi aliran sesat di sana masyarakat cukup resah dengan aliran tersebut,”katanya.

Komarudin menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri atas kasus tersebut.

“Kami minta kepada masyarakat setempat khususnya para tokoh setempat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan kepada penegak hukum agar kami mengambil sikap terkait laporan tersebut,” ujarnya. (eni/firda)

 

Pengurus GMNI Banten 2026 Dilantik, Tegaskan Pancasila Harus Dibumikan sebagai Ideologi Pembebasan Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×