Nasional
Beranda / Nasional / Nomor Telepon Jadi Identitas Digital, Negara Diminta Lindungi Hak Warga

Nomor Telepon Jadi Identitas Digital, Negara Diminta Lindungi Hak Warga

img 20260917 184408
Nomor Telepon Jadi Identitas Digital, Negara Diminta Lindungi Hak Warga

RESPUBLIKA.ID – Perkembangan teknologi dan transformasi digital telah mendorong perubahan fungsi nomor telepon yang semakin strategis.

Jika sebelumnya nomor telepon hanya digunakan sebagai sarana komunikasi, kini fungsinya telah berkembang menjadi nomor identifikasi pelanggan (customer identifier), kemudian menjadi identitas digital (digital identifier), serta digunakan sebagai salah satu sarana autentikasi untuk memastikan identitas pengguna dan memberikan akses terhadap berbagai layanan digital.

Perkembangan ini menempatkan nomor telepon sebagai bagian penting dari ekosistem identitas digital sekaligus menuntut penguatan aspek keamanan, pelindungan data pribadi, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bisyron Wahyudi, sebagai pengguna layanan telekomunikasi sejak 1999 sekaligus Pemohon, merasa hak konstitusi telah terlanggar dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital pada hari ini.

Sebagai konsultan di bidang teknologi informasi dan keamanan informasi yang antara lain mengharuskan dirinya melakukan survei, asesmen, pengumpulan data, pendampingan, maupun kegiatan konsultansi pada lokasi tertentu, termasuk daerah perkebunan dan/atau pertambangan yang relatif terpencil. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yang bersangkutan membutuhkan konektifitas untuk berkomunikasi dengan klien dan tim kerja, mengakses surat elektronik, bertukar dokumen, menggunakan sistem informasi, serta memperoleh dan menyampaikan data melalui jaringan internet.

Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online

Kata Bisyron, transformasi tersebut semakin relevan ketika nomor telepon terhubung dan dikaitkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data biometrik, akun digital, serta berbagai aktivitas elektronik seseorang.

Keterhubungan berbagai data tersebut menyebabkan nomor telepon tidak lagi berdiri semata-mata sebagai identitas teknis dalam jaringan telekomunikasi, tetapi dapat menjadi salah satu elemen penting yang digunakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan informasi lainnya, untuk mengidentifikasi seorang individu dalam ekosistem digital.

Nomor telepon seluler dalam praktik telah menjadi salah satu sarana utama untuk menjalankan fungsi tersebut karena digunakan sebagai titik kontak dalam hubungan pribadi, profesional, layanan keuangan, autentikasi, pemulihan akun, serta berbagai layanan digital lainnya.

“Oleh karena itu, hilangnya kontinuitas nomor bukan semata-mata persoalan pergantian rangkaian angka, tetapi dapat berdampak langsung terhadap keberlanjutan komunikasi dan akses informasi pengguna,” tegas Bisyron.

Kuasa Hukum Bisyron, Rudolf Eduard Satria, S.H. dari Kantor Hukum Mudiardjo & CO menyampaikan bahwa secara nyata apa yang dialami oleh Bapak Wahyudi banyak dialami oleh Masyarakat Indonesia, khususnya pengguna layanan telekomunikasi.

Arif Rahman Raih Penghargaan Legislator Peduli Kesejahteraan Petani dan Nelayan di KWP Award 2026

Menurut Satria, Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan secara konstitusi sarana komunikasi secara formal, tetapi juga menjamin agar setiap orang secara nyata dapat berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mempertahankan keterhubungannya dengan pihak lain melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Dalam ekosistem ekosistem digital, efektivitas hak tersebut tidak lagi hanya bergantung pada keberadaan jaringan secara fisik, melainkan juga pada kontinuitas sarana yang memungkinkan seseorang dapat terus dijangkau, menerima informasi yang ditujukan kepadanya, dan mempertahankan hubungan komunikasi yang telah terbentuk.

Dia juga menegaskan, bahwa hal tersebut sejalan dengan perkembangan rezim pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang tersebut pada prinsipnya menempatkan data sebagai data pribadi apabila data tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara tersendiri ataupun dikombinasikan dengan informasi lainnya. Undang-Undang tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap data biometrik dengan mengkategorikannya sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.

Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi termasuk kebebasan bagi pengguna jaringan bergerak seluler untuk berpindah kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler lain dengan tetap mempertahankan nomor telepon seluler yang digunakannya.

Soroti Tingginya Biaya Masuk PTN, Prof Furtasan Minta Standar Pembiayaan Lebih Terukur

“Dalam konteks ini Negara harus hadir dan melindungi kepentingan hukum warga negara dalam menggunakan sumber daya telekomunikasi (nomor telepon) dalam mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, sehingga pemaknaan dari Undang-Undang yang ada pada hari ini harus disesuaikan dengan transformasi digital pada hari ini”, tegas Satriya.

×
×