Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / RTH Tangsel Naik, Kejar Target 20 Persen hingga 2045

RTH Tangsel Naik, Kejar Target 20 Persen hingga 2045

whatsapp image 2026 08 26 at 09.04.35

Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih punya pekerjaan besar untuk mengejar target ruang terbuka hijau (RTH) publik sebesar 20 persen.

Data terbaru menunjukkan capaian RTH Tangsel kini berada di kisaran 8,58 persen, meningkat dibandingkan angka 7,52 persen yang tercatat pada 2022. Pemkot menargetkan pemenuhan RTH publik tersebut dapat tercapai pada 2045 mendatang.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati mengatakan, peningkatan luasan RTH tersebut cukup signifikan mengingat Tangsel merupakan kawasan perkotaan dengan keterbatasan lahan.

“Naiknya satu persen itu cukup signifikan untuk ukuran kota seperti Tangsel. Karena peningkatannya bukan dari pembebasan lahan, tapi dari hasil serah terima makam dan PSU (prasarana, sarana, dan utilitas) dari pengembang,” ungkap Yulia, dikutip Rabu (26/08/26).

Menurutnya, strategi penambahan RTH tidak hanya mengandalkan pembelian atau pembebasan lahan oleh pemerintah. Pemkot juga memanfaatkan ruang yang berasal dari kewajiban pengembang melalui penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

Target 2027, Tangsel Tambah Dua SMP Negeri, Total Jadi 28 Sekolah

Selain itu, perhitungan RTH juga menggunakan metode Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) sebagaimana pedoman dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022. Metode tersebut tidak semata-mata melihat luasan lahan, tetapi turut mempertimbangkan fungsi ekologis dan sosial suatu ruang.

Sebelumnya, saat capaian RTH masih berada di angka 7,52 persen, Yulia mengakui pemenuhan RTH menjadi tantangan tersendiri bagi kota-kota di kawasan Jabodetabek.

“Jadi memang kota/kabupaten di Jabodetabek khususnya, pemenuhan RTH-nya memang kesulitan,” imbuhnya.

Pemkot Tangsel terus melakukan pemutakhiran data untuk memastikan ruang-ruang yang memenuhi kriteria dapat masuk dalam perhitungan RTH. Termasuk di antaranya PSU yang telah diserahkan pengembang serta kawasan tertentu yang memenuhi ketentuan sebagai ruang terbuka hijau.

Dalam skema pengembangan kawasan, kewajiban penyediaan RTH juga menjadi salah satu instrumen untuk menambah ruang hijau kota.

DCKTR Benahi SMPN di Tangsel, Sediakan Ruang Belajar dan Lapangan Multifungsi

“Misalnya, ada pengembangan perumahan di kawasan yang rawan banjir. Berarti RTH-nya standarnya 12,5 persen kalau itu rawan banjir ditambah 5 persen, nah ada 17,5 persen dapat dari kawasan pengembangan. Terus misalnya kawasan komersil bisa dapat 15 persen dari pengembangan kawasan. Jadi, setiap pengembangan kawasan itu ada pemenuhan RTH, nanti RTH diserahkan ke Pemda. Kita petakan, nah itu kita dapat tambahan RTH. Baru nanti dikelola, kalau pembangunan RTH-nya, pemeliharaannya nanti oleh DLH,” pungkasnya.

Dengan capaian sekitar 8,58 persen, Tangsel masih harus menambah lebih dari 11 persen RTH publik untuk mencapai target 20 persen. Tantangan utamanya bukan hanya menambah luasan, tetapi juga memastikan ruang hijau tersebut memiliki fungsi ekologis dan sosial serta dapat dimanfaatkan masyarakat.

Target 20 persen itu sendiri diarahkan untuk dicapai pada 2045, sementara tambahan 10 persen RTH privat menjadi bagian lain dari komposisi ruang hijau yang direncanakan. (adv)

×
×