Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memperkuat arah pembangunan ramah lingkungan melalui peluncuran Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi.
Program ini digagas bersama antara Pemkot Tangsel dan Global Buildings Performance Network (GBPN) dan resmi diperkenalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi energi gedung sekaligus mengurangi dampak emisi karbon di wilayah perkotaan yang terus berkembang pesat.
Pemkot Tangsel memperkirakan penerapan standar bangunan hemat energi secara berkelanjutan mampu menurunkan emisi karbon hingga 4,1 juta MT CO2 sampai tahun 2040.
Tak hanya berdampak terhadap lingkungan, efisiensi energi dari sektor bangunan juga diproyeksikan menghasilkan penghematan biaya listrik dan energi hingga Rp8 triliun.
Anggaran sebesar itu dinilai dapat dialihkan untuk mendukung sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan fasilitas masyarakat.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel Ade Suprizal mengatakan, pembangunan kota tidak bisa lagi mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Ini menjadi bagian dari komitmen nyata Tangsel dalam mendukung target Net Zero Emissions nasional,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, sektor bangunan saat ini menjadi salah satu penyumbang konsumsi energi terbesar di Indonesia. Secara nasional, gedung disebut menyerap sekitar 60 persen penggunaan listrik dan berkontribusi signifikan terhadap emisi energi.
Menurutnya, laju pembangunan gedung di Tangsel yang terus meningkat harus dibarengi penerapan standar efisiensi energi agar tidak menjadi beban lingkungan di masa mendatang.
Selain mengurangi emisi, konsep bangunan hemat energi juga dinilai memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Mulai dari menekan tagihan listrik, meningkatkan kenyamanan suhu ruangan, hingga memperbaiki kualitas udara perkotaan.
“Termasuk membantu mengurangi tekanan terhadap sistem kelistrikan kota dan memperkuat ketahanan daerah menghadapi perubahan iklim,” tambahnya.
Sementara itu, Managing Director GBPN Indonesia Farida Lasida Adji menyebut pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam mendorong transisi menuju pembangunan rendah karbon.
Ia mengatakan kerja sama antara GBPN dan Pemkot Tangsel yang dimulai sejak 2023 diharapkan dapat menjadi model penerapan bangunan hemat energi di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Kami ingin membantu menerjemahkan target iklim nasional menjadi kebijakan konkret yang bisa diterapkan dan direplikasi. Sektor bangunan memiliki dampak yang sangat besar dalam upaya pengurangan emisi,” katanya.
Pedoman teknis tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Bangunan Gedung Hijau, serta regulasi Kementerian ESDM terkait konservasi energi daerah dan peta jalan bangunan hijau nasional. (adv)








Komentar