Untuk Kepentingan Umum

Kuli Bangunan Wajib Bersertifikasi

LEBAK- Pemkab Kabupaten Lebak membuka pendaftaran sertifikasi khusus untuk kuli bangunan. Adanya sertifikasi ini katanya untuk mempersiapkan tenaga kerja dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Kabid Jasa Konstruksi DPUPR Lebak, Irvan Suyatupika mengatakan uji kompetensi tersebut dalam rangka untuk peningkatan sumber daya manusia tenaga trampil di bidang jasa konstruksi dan kualifikasi tukang.

Selain itu, kegiatan juga merupakan bagian dari kegiatan Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) ke 72. Pendaftaran uji kompetensi bagi tenaga tukang batu, kayu dan besi di buka di stand pameran PUPR sampai dengan tanggal 10 Desember 2017.

“Uji kompetensi ini di lakukan menindaklanjuti undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017 dan mempersiapkan ketenagakerjaan indonesia dalam menghadapi MEA,” katanya, Selasa (5/12/2017).

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Lebak hanya memfasilitasi dengan mendatangkan penguji dari provinsi Banten. Adapun pembiayaan biaya sertifikat dibebankan kepada peserta dengan besaran biaya mengacu kepada peraturan lembaga LPJK.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan di hari Bhakti PUPR ke-72, kegiatan pelatihan dan sertifikasi sesuai Undang-undang jasa konstruksi.

“Nantinya semua tukang bangunan harus memiliki sertifikat, mulai dari tukang bangunan, batu dan kayu harus mempunyai sertifikat standard SNI yang tercantum dalam Undang – undang LPJK,” kata Iti. (duy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment