Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / 8 Kasus Kekerasan Seksual Terungkap di Wilkum Polres Tangsel, 10 Pelaku Ditangkap

8 Kasus Kekerasan Seksual Terungkap di Wilkum Polres Tangsel, 10 Pelaku Ditangkap

img 20250702 172250 (1)
8 Kasus Kekerasan Seksual Terungkap di Wilkum Polres Tangsel, 10 Pelaku Ditangkap

RESPUBLIKA.ID – Sebanyak 8 kasus kekerasan seksual terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kota Tangsel. 

 

Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 3 bulan, mulai April hingga Juni 2025.

 

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka 10 orang pelaku. 

Warga Ciputat Timur Tuntut Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB di Situ Rompong

 

Aksi bejat para pelaku dilakukan dengan beragam modus, mulai dari perkenalan di media sosial, hingga tindakan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik. 

 

“Kami telah mengungkap 8 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada April hingga Juni 2025. Dari kasus itu juga kami telah menetapkan 10 orang tersangka,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025). 

 

Fokus Jalani Tugas Legislator, Muthmainah Mundur dari Ketua PKB Tangsel

Victor menuturkan, 8 kasus yang telah diungkap adalah pemerkosaan yang mengakibatkan seorang karyawati konveksi meninggal dunia, dengan 1 orang tersangka. 

 

Kemudian, 1 kasus kekerasan seksual terhadap 4 anak di bawah umur yang terjadi lingkungan masyarakat, yang dilakukan oleh seorang pengajar Hadroh. 

 

Lebih dalam Victor mengungkapkan, Satreskrim Polres Tangsel juga mengungkap 3 kasus Kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di sekolah terhadap korban, dengan 3 orang tersangka.

Kecam Kedatangan Rombongan UIN, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Aset Madrasah Pembangunan Bukan Milik Kemenag

 

Lalu, 2 kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial dengan sasaran anak dibawah umur.

 

“Selain itu juga 1 kasus terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol terhadap perempuan yang berprofesi penjaga warung, dengan 3 orang tersangka,” ungkapnya. 

 

Akibat aksi bejatnya itu, Victor menegaskan, para pelaku dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara hingga hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

 

“Para pelaku terancam hukuman mulai dari penjara 9 tahun dan ada juga yang hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tandasnya.(Ari) 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×